Ponorogo, LINTASINFORMASI.com
Diduga melakukan tindak
pidana penggelapan uang ratusan juta rupiah, EW, adik kandung Bupati Ponorogo
dilaporkan ke SPKT Polres Ponorogo pada Selasa, (28/05/2024).
Menurut korban, Sendy
Nicolas, sampai hari ini rakyat menangis.
“3-4 tahun yang lalu saya
menyaksikan sendiri dimana ibuk-ibu dan adik-adik milenial sampai rela
berhutang ke tetangganya, juga Bapak-bapak baik petani tukang becak rela
menggadaikan BPKB sama sertifikatnya, Relasi
saya pengusaha sama rela menyekolahkan asetnya. Periode ini rakyat menangis dan
permintaannya cuma satu “Balekno duite” kembalikan uang nya,” ucap Sendy
Nicolas dengan tegas.
Sementara Ardian Fahmi, SH
kuasa hukum Sendy Nicolas kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya
melaporkan EW, Adik kandung Bupati Ponorogo karena tidak ada etika yang baik
untuk mengembalikan uang yang dibawa sejak tahun 2021.
"Klien kami
berkomunikasi dengan EW sekitar 2-3 minggu lalu. Katanya mau mengembalikan tapi
ditunggu hari ini hanya PHP belaka,”ujar Ardian Fahmi, kuasa hukum pelapor.
Secara detail Ardian Fahmi
mengatakan bahwa dalam laporan tersebut pihaknya membawa sejumlah bukti berupa
kwitansi dan tiga orang saksi ketika penyerahan uang senilai Rp 500 juta kepada
EW di tahun 2021.
"Kita percayakan kepada
Polres Ponorogo untuk menindaklanjuti laporan kita. Saya percaya polisi akan
bekerja dengan baik sehingga uang klien saya bisa kembali
utuh."harapannya.
Namun sebaliknya, jika tidak
ada etika yang baik untuk mengembalikan uang senilai yang tertera dalam
kwitansi maka pihaknya selaku kuasa hukum pelapor akan menyerahkan pada proses
hukum yang berlaku.
Sementara itu Iptu Guling
Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo ketika dikonfirmasi membenarkan
soal laporan tersebut. Saat Ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada
pelapor terkait alat bukti dan kronologis kejadiannya bagaimana.
"Iya benar. Hari ini kita
menerima laporan soal itu. Dan kita akan menelusuri soal laporan
tersebut."ujar Guling Sunaka. (red)
0 Komentar