Dua
sindikat kurir sabu dan Pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa diringkus Satnarkoba
Polrestabes Surabaya,Polda Jatim.
Dari
penangkapan tersebut setidaknya Polisi menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir
inek.
"Puluhan
kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang
berbeda," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Senin
(29/4/2024).
Kombes
Pol Pasma menuturkan, berdasarkan penangkapan awal atau yang pertama pada 7
maret 2024 pada 13.00 WIB, pengungkapan ini berkaitan antara 1 dengan yang
lain.
"Dari
penangkapan itu, Polisi mengamankan 2 tersangka yakni SD (36), calo penumpang
kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan
Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau," kata Kombes Pasma.
Ia
menjelaskan penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes
Surabaya terhadap SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis
(7/3).
"Dari
SD, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24
bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau
23 kg," tandas Kombes Pasma.
Selain
itu lanjut Kombes Pasma, ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil
ekstasi sebanyak 20.098 butir.
Dari
kasus tersebut Polisi lalu mengembangkan penyelidikan selanjutnya, pada Jumat
(5/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, Polisi
menangkap YM bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau
15 kg.
Dari
keterangan YM, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang
haram, sehingga pada hari Sabtu (6/4) sekitar pukul 13.45 WIB dilakukan
pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka.
"Di
sini kita temukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram (1
kg) dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," kata Kombes
Pasma.
Kedua
tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan
lebih lanjut.
Saat
didalami, keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan
memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.
"Tersangka
berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai
Rp 15 juta," jelasnya.
Saat
mengamankan kedua tersangka, Polisi juga menyita 24 bungkus teh Cina warna
kuning merek Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat Netto keseluruhan
23.929,42 gram.
Selain
itu juga ditemukan 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna coklat logo
gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, 1 tas ransel, 1 tas
jinjing warna ungu, 2 KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
Total
ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi, nilai ekonomis
dari 40.890,82 gram sabu dan ektasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar.
"Artinya,
kami telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia," tutur Kombes
Pasma.
Kedua
tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat
6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)
0 Komentar