TANJUNGPERAK– LINTASINFORMASI.com
Polisi
menangkap enam pelaku kasus tawuran maut di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo
Surabaya yang menyebabkan satu korban berinisial MZG (18) meninggal dunia.
Atas
peristiwa tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjungperak berhasil mengamankan
enam pelaku yakni, AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18)
warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar
Surabaya.
Kemudian
dua tersangka lainnya adalah, NR (17) warga Randu Barat Surabaya, dan MRA (15)
warga Randu Barat Surabaya.
Kapolres
Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, berawal dari
peristiwa tersebut sekelompok pemuda dari Kedungmangu Randu Surabaya sebelum
melakukan aksi tawuran para pelaku berkumpul di basecamp wilayah Kedungmangu
Selatan Surabaya, menenggak minuman keras.
"Tersangka
ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram
dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu
di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya," ungkap AKPB William,Senin (29/4).
Mengetaui
adanya tantangan itu ungkap AKBP William, kemudian tersangka AR memberitau
kepada seluruh anggota Kedungmangu Randu terkait adanya tantangan tawuran agar
mempersiapkan senjata.
Lalu
kelompok Kedungmangu Randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari
jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan,selanjutnya menuju jalan
Tenggumung Baru.
"Pada
saat sampai di titik pertemuan di pertigaan jalan Wonokusumo, mereka mempunyai
kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu
sudah siap untuk melakukan tawuran," kata AKBP William.
Tidak
berselang lama kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan
sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran
tersebut.
Mendengar
letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu
Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo.
"Selanjutnya
tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut," ungkap AKBP
William.
Naas
salah satu korban MZG, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena
merasa kalah massa.
Namun
sayangnya MZG terjatuh lantas di bacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA
(DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).
Atas
peristiwa tawuran antar kedua kelompok Polisi juga masih melakukan pengejaran
kepada A (DPO) yang membacok pinggang MZG, dan selanjutnya diikuti ANR membacok
korban dengan menggunakan clurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.
Selain
itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak
tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban
menggunakan samurai.
"Kami
meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera
menyerahkan diri dan Satreskrim Polres Tanjungperak tidak main-main melakukan
tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri,"
tegasnya.
Selain
mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian
korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu
clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman Cctv,
Visum Et Repertum dan Rekam Medis.
"Pasal
yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55
Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun
1951," pungkasnya (*).
0 Komentar